DASAR HUKUM SHOLAWAT


 


Membaca Shalawat adalah salah satu amalan dan penghargaan kita kepada Rasulullah Saw.     


إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Allah Swt berfirman : “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)


Sebab turunnya ayat ini merupakan dasar yang menjadi sejarah Shalawat kepada Rasulullah Saw. Sebab, At Thabari menyebutkan bahwa setelah ayat ini turun, ada seorang sahabat yang bertanya terkait bunyi Shalawat kepada Rasulullah Saw. Kemudian Rasulullah Saw menyebutkan Shalawat Ibrahimiyah, sebagaimana yang biasa kita baca pada tasyahud akhir saat Shalat.  


Ayat tersebut oleh At Thabari memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mendo’akan Rasulullah Saw dan keselamatannya.  

Terkait kapan Shalawat itu diwajibkan kepada Rasulullah Saw, merujuk pada turunnya ayat tersebut kepada Rasulullah Saw, perintah Shalawat tersebut diturunkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah.  

Oleh Abu Dzar Al Harawii, inilah yang disebut bulan Sya’ban sebagai bulan Shalawat.   


As Suyuṭi menjelaskan bahwa Shalawat sebenarnya sudah ada sejak masa Nabi Musa as dan kaumnya, Bani Isra’il. Saat itu Bani Isra’il bertanya kepada Nabi Musa as, terkait apakah Allah Swt bershalawat kepada makhluk Nya. Mendengar pertanyaan dari kaumnya tersebut, Nabi Musa as kemudian berdo’a dan meminta jawaban kepada Allah Swt.

Allah Swt pun menjawab pertanyaan Nabi Musa as.


Allah Swt berfirman kepada Nabi Musa  as : 

يَا ُموسَى إِنْ سَأَلُوْكَ هَلْ يُصَلِّي رَبُّكَ؟ فَقُلْ : نَعَمْ . أَنَا أُصَلِّي وَمَلَائِكَتِي عَلَى أَنْبِيَائِي وَرُسُلِي

“Wahai Musa as, sungguh kaum Bani Isra’il bertanya kepadamu, apakah Tuhanmu bershalawat kepada makhluk Nya? Jawablah, ‘Iya. Aku dan juga para Malaikat Ku bershalawat kepada para nabi dan rasul Ku,’” (Jalaludin As Suyuthi, Ad Duraarul Mantsuur).  


Kemudian turunlah Surat Al Ahzab di atas. As Suyuuṭii menambahkan bahwa setelah turun ayat tersebut, kaum Bani Isra’il tersebut kemudian bahagia dan memujinya. Dari hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa anjuran bershalawat turun untuk menghargai dan memuji Rasulullah Saw atas perjuangannya berdakwah kepada umatnya.  


Shalawat itu awalnya sebagai kabar baik kepada kaum Bani Isra’il, namun Allah Swt juga memberikan keutamaan kepada para nabi melalui Shalawat kepadanya terlebih dahulu karena semuanya disampaikan melalui perantaranya, ini merupakan sebagai penghargaan kepada Nabi dan Rasul tersebut.


Ubay ibn Ka’ab ra, menyebutkan bahwa tidak ada hal baik yang diturunkan kepada seorang Rasul kecuali Rasul tersebut menjadi bagian dari hal baik tersebut. Turunlah Surat At Taubah : 112.  

التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدُونَ الْآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang rukuk, yang sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (QS. At Taubah : 112)


Oleh karena itu pada masa Rasulullah Saw, Shalawat ini juga bisa menjadi sebuah penghargaan kepada Rasulullah Saw. Itulah mengapa ketika nama Rasulullah Saw disebut, Rasulullah Saw menganjurkan kita untuk membaca Shalawat kepadanya, bahkan dengan memberikan janji keutamaan-keutamaan yang banyak.   Hal ini diperkuat oleh pendapat Al Ghazali dan beberapa Ulama lain yang dikutip oleh As Sakhawi yang menyebutkan bahwa Shalawat kepada Rasulullah Saw tidak sebatas sebagai do’a, tapi juga sebagai pujian dan sebagai ibadah.

Ijazah adalah memperkuat hubungan ruh dengan pemilik Do’a (Shalawat) atau Guru atau Rasulullah Saw. Ijazah adalah Izin untuk mengamalkan sesuatu dan menyambung keberkahan dari yang punya do’a, walaupun kita tidak berjumpa namun menyambung hubungan batin lewat murid-murid yang bersambung sanadnya kepada pemilik Do’a.


Boleh saja membaca tanpa harus lewat ijazah karena ia adalah Do’a, siapapun boleh berdo’a dan boleh mengikuti cara do’a orang lain tanpa perlu izin dulu darinya, Namun jika dengan Ijazah maka akan lebih Afdhal, dan tak ada syarat wajib membacanya harus sekian ribu atau sekian kali jumlahnya karena ia bukan perintah Allah Swt, karena apabila perintah Allah Swt maka menjadi wajib, apabila tidak maka tentunya tak wajib untuk masalah jumlahnya. Jadi membaca Shalawat wajib hukumnya, namun tak ada perintah untuk jumlah angkanya.


Ini membuktikan walaupun membaca Shalawat adalah perintah, namun tetap harus memiliki sanad karena Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya sanad itu bagian dari Agama.” (HR. Bukhari)



اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ۞ الفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ ۞ وَالخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ ۞ نَاصِرِ الحَقِّ بِالحَقِّ ۞ وَالهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ المُسْتَقِيمِ ۞ وَعَلَى آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيمِ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KANDUNGAN SHOLAWAT FATIH

SANAD DAN IJAZAH

PESAN ABAH GURU SEKUMPUL UNTUK DIAKHIR ZAMAN